Hadir untuk menjamin tanggung jawab dari Tertanggung terkait dengan kegiatan yang dilakukan Tertanggung atas cedera badan dan/atau kerusakan pada harta benda milik pihak ketiga yang secara hukum wajib dibayarkan oleh Tertanggung. Polis ini memberikan jaminan terhadap berbagai risiko selain dari yang dikecualikan dalam polis.